Kamis, 27 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. at-Taubah : 60)
laporan dari tahn 2011-2015, apakah ada pak.
BalasHapusada no hp yang bisa dihubungi
BalasHapus